Jumat, 12 Mei 2017

Pengertian Keuangan Daerah

Menurut Mamesah (1995:45) “keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dimulai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan”.
Dari uraian di atas dapat dipetik kata kunci dari keuangan daerah adalah hak dan kewajiban. Hak merupakan hak daerah untuk mencari sumber pendapatan daerah berupa memungut pajak daerah, retribusi daerah atau sumber-sumber penerimaan lain yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Sedangkan kewajiban adalah kewajiban daerah untuk mengeluarkan uang dalam rangka melaksanakan semua urusan pemerintahan di daerah.
Reformasi keuangan daerah dapat dikatakan merupakan peluang terbesar sekaligus ancaman yang diperoleh pemerintah daerah dan DPRD, untuk menunjukkan kemampuan menggali dan mengelola anggaran daerah tanpa terlalu banyak campur tangan dari pemerintah pusat.
Kemampuan keuangan daerah adalah kemampuan keuangan daerah dalam membiayai urusan-urusan rumah tangganya, khususnya yang berasal dari pendapatan asli daerah. Pendapatan asli daerah sampai saat ini merupakan sektor yang sangat diharapkan dan diandalkan oleh pemerintah daerah.
Indikator keuangan daerah yang berhasil menurut Davey (1988:43-46) adalah :
1. Daya Pajak (Tax Effort), adalah rasio antara penerimaan pajak dengan kapasitas atau kemempuan bayar pajak di suatu daerah, dengan formula :

2. Efektivitas (Efectivity), mengukur hubungan antara hasil pungut suatu pajak dengan potensi pajak itu sendiri, dengan formula :

3. Efisiensi (Efficiency), mengukur bagian dari hasil pajak yang digunakan untuk menutup biaya pemungutan pajak yang bersangkutan, atau :

4. Elastisitas (Elasticity), dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepekaan perubahan suatu jenis penerimaan jika terjadi perubahan pada jumlah PDRB dan jumlah penduduk, dengan formula :

“Masalah keuangan daerah menyangkut upaya mendapatkan uang maupaun membelanjakannya” (Davey, 1988:9). Beban pembelanjaan bagi pelayanan dan investasi regional yang meningkat, kecenderungan para perencana ekonomi untuk peningkatan tabungan dan pengurangan konsumsi, serta tuntutan otonomi daerah, kesemuanya memperkuat pemusatan perhatian terhadap terhadap perbaikan sistem perpajakan dan retribusi regional sebagai masalah pokoknya.
Mengenai sumber pendapatan daerah diatur dalam pasal 79 Bab VIII Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi :
Sumber pendapatan daerah terdiri atas :
  • Pendapatan Asli Daerah, yaitu : hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  • dana perimbangan,
  • pinjaman daerah,
  • lain-lain
Menurut Kaho (1997:28) sumber pendapatan asli daerah yang sampai saat ini memegang peranan yang sangat potensial dan dominan hampir diseluruh daerah di Indonesia adalah sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH