PENGERTIAN, DASAR HUKUM& UNSUR
YANG DINILAI DALAM DP3
YANG DINILAI DALAM DP3
A. PENGERTIAN
DP3 adalah
penilaian yang diberikan atasan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan
pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS, dan dilaksanakan dalam kurun
waktu sekali setahun oleh pejabat penilai, yang dituangkan dalam daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Tujuan dari membuat DP-3 adalah
untuk mengetahui keberhasilan atau
ketidakberhasilan seorang PNS, dan untuk
mengetahui kekurangan serta kelebihan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan
dalam melaksanakan tugasnya.
DP-3 juga
bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam
pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
B. DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
Nomor 43 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 1980. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000. Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil;
Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000;
Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
Surat Edaran Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara.
C. UNSUR YANG DINILAI
- KESETIAAN
- PRESTASI KERJA
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh
seorang PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan, juga pada umumnya
prestasi kerja seorang PNS antara lain dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan,
pengalaman dan kesanggupan PNS yang bersangkutan.
- TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang PNS
menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan
tepat waktunya serta berani memikul resiko yang diambilnya atau tindakan yang
dilakukannya
- KETAATAN
Ketaatan adalah kesanggupan seorang PNS, untuk
mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang
berlaku, mentaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang
serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang berlaku.
- KEJUJURAN
Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran adalah
ketulusan hati seorang PNS untuk melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak
menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya
- KERJASAMA
Kerjasama, adalah kemampuan seorang PNS untuk bekerja
bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang
ditentukan, sehingga mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya
- PRAKARSA
Prakarsa adalah
kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau
melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok
tanpa menunggu perintah dari atasan
- KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan
adalah kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain, sehingga dapat
dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Penilaian
kepemimpinan hanya dikenakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Muda golongan
ruang II/a ke atas yang memangku suatu jabatan.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar