Jumat, 12 Mei 2017

      PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH


Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Frasa pengertian pengelolaan keuangan daerah di dalam PP Nomor 58 Tahun 2005, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Negeri Nomor 21 Tahun 2011 adalah sama, namun ruang lingkupnya berbeda. Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah menurut PP Nomor 58 Tahun 2005, meliputi: asas umum pengelolaan keuangan daerah; pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah; struktur APBD; penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD; penyusunan dan penetapan APBD; pelaksanaan dan perubahan APBD; penatausahaan keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; pengelolaan kas umum daerah;Pengelolaan piutang daerah; Pengelolaan investasi daerah; Pengelolaan barang milik daerah; Pengelolaan dana cadangan; Pengelolaan utang daerah; Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; pengaturan pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 meliputi: kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah & pengelolaan keuangan BLUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH