Organisasi Profesi Humas Internasional (IPRA) didirikan di London, Inggris pada tahun 1955 dan bermarkas di Jenewa, Swiss. Organisasi tersebut telah memperoleh pengakuan atau berada di bawah naungan PBB (Persrikatan Bangsa-bangsa) yang kini memiliki keanggotaan sedikitnya 77 negara didunia.
Landasan patokan utama dari etika profesi dan Kode etik IPRA adalah berdasarkan prinsip-prinsip dasar PBB sebagai berikut:
- The Universal Declaration of Human Right
(Menghormati dalam pelaksanaan tugas profesinya dengan memperhatikan prinsip-prinsip moral dari deklarasi umum tentang hak-hak asasi manusia).
- Human Dignity
(Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia serta mengakui hak setiap pribadi untuk menilai).
- CONTOH KODE ETIK
Saya mengambil contoh kode etik dari perusahaan XL, yaitu kode etik antara perusahaan denga pelanggan berikut penjelasaya :
- Komitmen Terhadap Pelanggan
Setiap Direksi dan Karyawan wajib bersikap :
- Proaktif terhadap segala kebutuhan pelanggan dan berusaha untuk memenuhi harapan pelanggan
- Sensitif terhadap kabutuhan dan permintaan pelanggan, dan
- Responsif dan melayani pelanggan secara tulus dan profesional.
- Produk dan Kualitas layanan
Untuk menjaga nama baik XL, kualitas produk, proses layanan dan dalam rangka upaya membangun hubungan yang harmonis dan jangka panjang dengan pelanggan maka diperlukan kejujuran dan integritas dari masing-masing Direksi dan Karyawan.
- Data dan informasi pelanggan
Seluruh dan segala data dan informasi mengenai pelanggan pada dasarnya adalah rahasia dan bersifat sensitif. Oleh karenanya XL berkewajiban menjaga seluruh dan segala kerahasiaan data dan/atau informasi mengenai pelanggan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. XL akan membatasi pemberian data dan informasi mengenai pelanggan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebatas apabila pemberian data dan informasi tersebut adalah untuk kepentingan negara ssesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel diatas merupakan sedikit contoh kode etik di perusahan XL.
- SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
- Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
- Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
- Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
- Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
- Alasan ekonomiàkebutuhan individu, misalnya :Korupsi
- Tidak ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
- Perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
- lingkungan tidak etis (pengaruh komunitas)
- Perilaku orang yang ditiru (efek primodialisme yang kebablasan)
- Sanksi Pelanggaran Etika
- Sanksi social skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
- Sanksi hokum skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan hiikuti hokum perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar