Jumat, 12 Mei 2017

PEJABAT PENILAI, TATA CARA PENILAIAN, PENYAMPAIAN& PENYIMPANAN DP3
  


       PEJABAT PENILAI
Pejabat penilai adalah atasan langsung dari PNS yang dinilai, dengan ketentuan sebagai berikut:
       1)     Serendah-rendahnya  Kepala  Urusan  atau  pejabat  lain  yangsetingkat  dengan itu,  kecuali ditentukan lain  oleh  Menteri,  Jaksa  Agung,  Pimpinan Kesekretariatan,  Lembaga  Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan  Lembaga Pemerintah  Non  Departemen,  dan  Gubernur  dalam  lingkungan masing-masing.
      2)     Pejabat penilai dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan, kecuali  untuk  suatu  mutasi kepegawaian  maka  pejabat  penilai  dapat melakukan  penilaian  pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan leh pejabat yang lama.
      3)     Pejabat peniaia berkewajiban melakukan penilaian terhadap PNS yang secara langsung berada dibawahnya.
   4)     Penilaian  dilakukan  pada  bulan  Desember  tiap-tiap  tahun,  jangka  waktu penilaian  mulai  bulan Januari  sampai  dengan  Desember  dalam  tahun  yang bersangkutan.

.      TATA CARA PENILAIAN
Penilai P3 dilakukan dengan mengisi format penilaian yang sudah ada lampirannya yakni lampiran peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1979. Nilai dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
Amat baik  :  91 – 100
 Baik           :  76 – 90
 Cukup        :  61 – 75
 Sedang       :  51 – 60
 Kurang       :  51 ke bawah
Setelah melakukan penilaian kemudian selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam DP3, DP-3 yang dibuat dan telah ditandatangani oleh pejabat penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai oleh pejabat penilai. Apabila tempat bekerja antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka DP-3 dikirimkan kepada  PNS  yang  dinilai.
PNS  yang  dinilai  wajib  mencantumkan  tanggal penerimaan  DP-3  yang  dikirimkan  kepadanya  pada ruangan  yang disediakan. Apabila  PNS  yang  dinilai  menyetujui  penilaian  terhadap  dirinya,  ia menendatangani  DP-3  tersebut  pada  tempat  yang  disediakan,  kemudian mengembalikan  DP-3 tersebut kepada  pejabat  penilai  selambat-lambatnya  14 (empat  belas)  hari  terhitung  mulai  ia  menerima  DP-3 itu.  DP-3  yang  telah ditandatangani  oleh  PNS  yang  dinilai  diteruskan  oleh  pejabat  penilai  kepada atasan pejabat  penilai  dalam  waktu  sesingkat  mungkin  untuk  mendapatkan pengesahan.

.      PENYAMPAIAN DP 3
DP-3 yang dibuat dan telah ditandatangani oleh pejabat penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai oleh pejabat penilai. Apabila tempat bekerja antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka DP-3 dikirimkan kepada PNS yang dinilai. PNS yang dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan DP-3 yang dikirimkan kepadanya pada ruangan yangdisediakan. Apabila PNS yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya, ia menendatangani DP-3 tersebut pada tempat yang disediakan, kemudian mengembalikan DP-3 tersebut kepada pejabat penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai ia menerima DP-3 itu. DP-3 yang telah ditandatangani oleh PNS yang dinilai diteruskan oleh pejabat penilai kepada atasan pejabat penilai dalam waktu sesingkat mungkin untuk mendapatkan pengesahan.

     PENYIMPANAN DP 3
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang diserahi menangani urusan kepegawaian selama kurun waktu 5(lima) tahun, umpamanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat pada akhir tahun :
     1)     1981 disimpan sampai dengan akhir tahun 1986
     2)     1982 disimpan sampai dengan akhir tahun 1987
     3)     Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah lebih dari 5 tahun tidak dugunakan lagi
     4)     Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bagi PNS ;
     5)     Yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu ;
            a)     1 rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan
            b)     1 rangkap dikirim kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
     6)     Yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d kebawah dibuat 1 rangkap.
   7)     Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dapat dibuat melebihi jumlah rangkap sebagai tersebut diatas sesuai dengan ketentuan dari menteri, jaksa Agung, pimpinan Kesekretariatan Lembaga tertinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non departemen, dan Gubernur kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH