DOKUMEN
TATA NASKAH
Tata naskah kepegawaian adalah sistem penyimpanan dan
pemeliharaan surat / keputusan di bidang kepegawaian yang dikeluarkan /
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang disusun secara teratur, tertib, dan
terus menerus dalam media yang ditetapkan sesuai dengan keperluan.
• Berkas Perseorangan adalah
arsip yang tercipta dalam rangka perjalanan karier orang perseorangan, pegawai
di Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah
• Arsip Dokumentasi Kepegawaian
adalah informasi mengenai perkembangan karier PNS yang disusun berdasarkan
Arsip Dokumentasi Kepegawaian dari instansi yang bersangkutan.
• Pengelolaan arsip
kepegawaian Dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pentingnya
dokumen/berkas tata naskah/arsip Kepegawaian PNS sebagai salah satu sumber
informasi manajemen kepegawaian yang dapat membentuk citra positif arsip/tata
naskah kepegawaian.
Fungsi ketersediaan dokumen tata naskah kepegawaian
antara lain sebagai:
- Bukti fisik yang disusun secara kronologis sejak seorang PNS menjadi pegawai sampai dengan purna tugas
- Instrumen yuridis jika terjadi sengketa pegawai
- Bukti akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
Jenis arsip kepegawaian
1 . Formasi Pegawai
2 . Penerimaan Pegawai.
3 . Pengangkatan Pegawai.
4 . Pembinaan Karir Pegawai
5 . Penyelesaian Pengelolaan
Keberatan Pegawai.
6 . Mutasi Pegawai.
7 . Administrasi Pegawai.
8 . Kesejahteraan Pegawai.
9 . Proses Pemberhentian
Pegawai/Pensiun.
1 0. Keputusan Pemberhentian
Pegawai/Pensiun.
1 1. Perselisihan/Sengketa
Kepegawaian.
1 2. Pemberian Tanda
Jasa/Penghargaan.
1 3. Data Kepegawaian.
1 4. Dokumentasi Kepegawaian.
1 5. Berkas Perorangan Pegawai
Negeri Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar