Selasa, 09 Mei 2017

DOKUMEN TATA NASKAH

Tata naskah kepegawaian adalah sistem penyimpanan dan pemeliharaan surat / keputusan di bidang kepegawaian yang dikeluarkan / ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang disusun secara teratur, tertib, dan terus menerus dalam media yang ditetapkan sesuai dengan keperluan.

        Berkas Perseorangan adalah arsip yang tercipta dalam rangka perjalanan karier orang perseorangan, pegawai di Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah
        Arsip Dokumentasi Kepegawaian adalah informasi mengenai perkembangan karier PNS yang disusun berdasarkan Arsip Dokumentasi Kepegawaian dari instansi yang bersangkutan.
        Pengelolaan arsip kepegawaian Dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pentingnya dokumen/berkas tata naskah/arsip Kepegawaian PNS sebagai salah satu sumber informasi manajemen kepegawaian yang dapat membentuk citra positif arsip/tata naskah kepegawaian.
Fungsi ketersediaan dokumen tata naskah kepegawaian antara lain sebagai:

  •  Bukti fisik yang disusun secara kronologis sejak seorang PNS menjadi pegawai sampai dengan purna tugas
  •  Instrumen yuridis jika terjadi sengketa pegawai
  •   Bukti akuntabilitas kinerja instansi pemerintah

Jenis arsip kepegawaian
1   .      Formasi Pegawai
2   .      Penerimaan Pegawai.
3   .      Pengangkatan Pegawai.
4   .      Pembinaan Karir Pegawai
5   .      Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai.
6   .      Mutasi Pegawai.
7   .      Administrasi Pegawai.
8   .      Kesejahteraan Pegawai.
9   .      Proses Pemberhentian Pegawai/Pensiun.
1  0.  Keputusan Pemberhentian Pegawai/Pensiun.
1  1.  Perselisihan/Sengketa Kepegawaian.
1  2.  Pemberian Tanda Jasa/Penghargaan.
1  3.  Data Kepegawaian.
1  4.  Dokumentasi Kepegawaian.
1  5.  Berkas Perorangan Pegawai Negeri Sipil.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH