FORMASI PEGAWAI
A. FORMASI PEGAWAI
Formasi Pegawai Negeri Sipil
adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang. Formasi ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis,
sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.
B. ANALISIS KEBUTUHAN PEGAWAI
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.
B. ANALISIS KEBUTUHAN PEGAWAI
Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi
penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan
secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan
untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan
tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan
dilakukan berdasarkan:
a A. Jenis pekerjaan,
) B. Sifat pekerjaan,
c C. Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang PNS dalam jangka waktu tertentu,
c C. Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang PNS dalam jangka waktu tertentu,
) D. Prinsip pelaksanaan pekerjaan, dan
E. Peralatan yang tersedia.
C. Penetapan Formasi
Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap
tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan
dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara Formasi Pegawai Negeri Sipil
terdiri dari:
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing
satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah
mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat
Pembina Kepegawaian Pusat.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
· Jumlah Pegawai Negeri Sipil
(bezetting) yang ada,
· Jumlah Pegawai Negeri Sipil
yang naik pangkat,
· Jumlah Pegawai Negeri Sipil
yang berhenti, pensiun, atau meninggal dunia, dan
· Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
menurut jabatan dan pendidikan/jurusannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar