Jumat, 12 Mei 2017

  RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA



Ruang Lingkup Keuangan negara meliputi:
1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
3. Penerimaan Negara; hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penembah nilai kekayaan bersih. Meliputi pajak, bukan pajak, dan hibah.
4. Pengeluaran Negara;
5. Penerimaan Daerah;
6. Pengeluaran Daerah;
7. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
9. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Yang dimaksud dengan “kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah” meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/ lembaga, atau perusahaan negara/ daerah.

KESIMPULAN
Ruang Lingkup Keuangan negara meliputi  hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;  Penerimaan Negara; hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penembah nilai kekayaan bersih. Meliputi pajak, bukan pajak, dan hibah. Pengeluaran Negara; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH