PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA
Definisi keuangan
negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan
dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek,
subjek, proses, dan tujuan.
Dari
sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang,
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subjek, yang
dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang
memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah
pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang
ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan
Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan
objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan
danpengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari
sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan
hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek
sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Berdasarkan pengertian
keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk
kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan demikian,
bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam:
a. Subbidang
Pengelolaan Fiskal,
b. Subbidang
Pengelolaan Moneter, dan
c. Subbidang
Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.
Pengelolaan keuangan
negara subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang
berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi
dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh
pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran,
pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN)
sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang. Pengelolaan keuangan
negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan
pelaksanaan kegiatan sector perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam
maupun luar negeri. Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan Negara yang
dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan disektor
Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari
keuntungan (profit motive).
Berdasarkan uraian di
atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara : pengertian
keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam
arti sempit. Secara substantif, Keuangan Negara dalam arti sempit adalah hanya
mencakup keuangan negara yang dikelola oleh tiap-tiap badan hukum dan
dipertanggung jawabkan masing-masing. Secara substantif, Keuangan Negara dalam
arti luas mencakup: Anggaran pendapatan dan belanja negara; Anggaran pendapatan
dan belanja daerah; Keuangan negara pada BUMN/BUMD.
KESIMPULAN
Keuangan negara adalah
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa
pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi
objek, subjek, proses, dan tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar